
Setiap orang mempunyai status sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam setiap status sosial haruslah dibarengi dengan pelaksanaan peranan (tugas) dalam laku hidup yang mencerminkan status sosial yang melekat pada dirinya, hal tersebut juga berlaku pada seseorang yang berstatus menjadi guru.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen di tuliskan, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru mempunyai peran penting dalam membentuk kepribadian generasi penerus bangsa menjadi manusia yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
Ada Asusmsi yang kurang tepat di masyarakat. Status guru dianggap mempunyai peran dan tugas yang ringan dibanding status profesi lainnya. Seorang guru dianggap hanya berangkat pagi dengan berpakaian rapi ke sekolahan/madrasah, mengajar di kelas dan siang hari pulang lalu beristirahat di rumah. Asumsi itu tidak sepenuhnya salah, kalau dilihat dari sekilas aktivitas yang dilakukan oleh para guru. Namun pada kenyataannya seorang guru dalam menjalankan tugas dan peran secara profesional membutuhkan waktu lebih dari 12 jam dalam sehari.
Dalam menjalankan tugas untuk mengajar, guru tidak bisa asal-asalan dalam mengajar di kelas. Sebelumnya guru harus membuat perencanaan dalam pembelajaran terlebih dahulu, kemudian diaplikasikan di dalam kelas dengan pengelolaan kelas yang baik dan melaksanakan penilaian setelah diaplikasi perencanaan itu. Sedangkan dalam mendidik, guru harus hati-hati. Sebab tugas ini diharapkan mampu membentuk kepribadian peserta didik yang baik dengan tingkat kedewasaan yang sempurna sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Sedangkan setiap peserta didik mempunyai watak dan kepribadian yang beragam. Oleh sebab itu, guru harus mempunya cara-cara yang tepat dalam mendidik anak.
Seiring perkembangannya, guru tidak hanya mengajar dan mendidik saja. Namun juga harus meningkatkan peran dan kompetensinya guna mengikuti perkembangan zaman. Dalam hal ini guru harus mampu menjadi seorang fasilitator, mediator, motivator, inspirator dan evaluator. Untuk menjalankan peranan seperti itu tidaklah mudah, kompetensi diri benar-benar diuji dan harus terus ditingkatkan mengikuti atau berjalan beriringan dengan perkembangan zaman beserta segala kemajuan dan permasalahan sosial yang ada. Peran guru ini juga tidak hanya di dalam kelas-kelas saja, namun juga dalam kehidupan sehari-hari. Seperti dalam istilah Jawa bahwa Guru itu digugu lan ditiru yang berarti, guru itu dipercaya dan diikuti/ditiru/menjadi contoh.
Selamat Hari Guru.
Pati 25 Nov 2020
Penulis: Arif Sutoyo ( Guru MA Salafiyah Kajen Pati)