TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
SISWA
Nama : ………………………
Kelas : ………………………
Alamat Rumah : ………………………
Pondok : ………………………
No. HP : ………………………
MADRASAH TSANAWIYAH ALIYAH SALAFIYAH
Alamat : Kajen, Margoyoso Pati (0295) 4150750, 4150192
Email : salafiyah.ma@gmail.com
: mts_slf@yahoo.com
1
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
SISWA MADRASAH SALAFIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata krama dan tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari hari di Madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur Madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut Madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
BAB II
KEWAJIBAN SISWA
Umum :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT yang diaktualisasikan dalam kegiatan-kegiatan :
a. Membaca Al Qur’an dan berdo’a sebelum pelajaran pertama dimulai dan sebelum pelajaran terakhir ditutup.
b. Mengikuti kegiatan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh madrasah.
c. Mengamalkan pelajaran agama dalam kegiatan sehari-hari.
d. Mendukung program Madrasah antara lain : PHBN, PHBI, Harlah Madrasah dan sebagainya.
2. Taat kepada Orang tua, kepala Madrasah , Guru dan Karyawan lainnya.
3. Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, gedung, halaman Madrasah, laboratorium, perpustakaan, alat-alat olah raga, perabot dan semua sarana dan prasarana yang ada.
4. Ikut menjaga dan mengamankan lingkungan Madrasah.
5. Ikut menjaga nama baik Madrasah, Kepala Madrasah, guru, karyawan dan siswa pada umumnya baik di dalam maupun di luar Madrasah.
6. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam Madrasah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari. |
Seragam |
Sepatu |
Kaos kaki |
Sabtu dan Ahad |
Pramuka |
Hitam polos |
Hitam polos dan panjang |
Senin dan Selasa |
Putih dan Abu abu (MA) Putih dan Biru tua (MTs) |
Hitam polos |
Putih polos dan panjang |
Rabu dan kamis |
Batik dan putih |
Hitam polos |
Putih polos dan panjang |
2
Keterangan :
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sesuai gambar)
- Memakai bedge dan identitas Madrasah
- Memakai penutup kepala sesuai dengan ketentuan
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
- Tidak memakai perhiasan
- Les harus tetap memakai seragam sesuai harinya dan bersepatu, tidak diperbolehkan memakai sandal.
7. Mengikuti pelajaran dengan tertib, baik intra maupun ekstrakurikuler sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
8. Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran atau guru pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
9. Membawa peralatan Madrasah dan peralatan lain yang diperlukan.
10. Menjadi anggota KPS/KPPS yang nerupakan satu-satunya organisasi kesiswaan yang berada di Madrasah Salafiyah, mematuhi/mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ada, serta bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan KPS/KPPS dan mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan oleh KPS/KPPS.
11. Siswa yang membawa sepeda/sepeda motor :
a. Harus mendapat ijin dari orang tua serta melengkapi perlengkapan kendaraan meliputi : SIM, STNK, dan helm.
b. Saat memasuki/keluar halaman sekolah harus turun dan mesin dimatikan.
c. Knalpot motor harus standart.
d. Menempatkan sepeda/sepeda motor di tempat parkir yang telah disediakan dalam keadaan terkunci dan rapi.
e. Tidak diperbolehkan memakai sepeda/sepeda motor pada jam istirahat (kecuali mendapat ijin).
12. Mematuhi tata tertib yang diberlakukan khusus di laboratorium, PMR, perpustakaan, dan ruang Madrasah atau tempat penunjang pendidikan yang lain.
13. Ikut membantu agar tata tertib Madrasah berjalan dengan baik dan benar.
14. Siswa yang tidak masuk harus ijin dan diketahui orang tua atau pengasuh pondok dengan ketentuan :
a. Surat ijin sakit (S) : berlaku 3 hari dan selebihnya ada surat keterangan dari dokter, apabila tidak disusuli maka hari ke empat di alfa (A).
b. Surat ijin ( i ) : berlaku 1 hari.
3
Khusus :
- a. Laki-laki
1. Baju panjang dan longgar, dimasukkan kedalam celana.
2. Panjang celana menutup mata kaki dan model sesuai dengan ketentuan
(sesuai gambar)
3. Celana dan lengan baju tidak digulung.
4. Celana tidak boleh terlalu kecil (pensil) dan lebar (cut bray), ketentuan lebar bawah 22 cm.
5. Memakai peci bludru polos dan ikat pinggang hitam polos, gasper berlogo Salafiyah.
b. Perempuan
1. Baju tidak dimasukkan kedalam meksi, lengan tidak boleh berkopel dan bagian samping bawah tidak bercengkok (sesuai gambar) dan tidak transparan.
2. Panjang baju menutupi pantat dan meksi menutupi mata kaki
3. Jilbab berbordir Salafiyah, menutupi bahu, longgar dan bermukena.
4. Tidak memakai perhiasan atau aksesoris.
5. Lengan baju tidak digulung
6. Tidak diperbolehkan memakai sepatu balet.
BAB III
HAK HAK SISWA
1. Siswa berhak mengikuti pelajaran, selama yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib.
2. Siswa dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan Madrasah dengan mentaati peraturan yang berlaku.
3. Siswa dapat menggunakan fasilitas yang ada di Madrasah seperti laboratorium, PMR, lapangan olah raga, musholla dengan seizin pengelola/penanggung jawab dan mematuhi tata tertib yang berlaku.
4. Siswa berhak mendapatkan layanan dari Bapak Ibu guru serta layanan khusus dari guru bimbingan dan konseling (BK).
5. Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar tata tertib.
6. Siswa dapat menggunakan hak membela diri dengan menyatakan kebenaran dan kebaikan terhadap masalah yang menimpa dirinya yang dirasakannya tidak adil.
7. Siswa dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian yang diberikan tidak sesuai, dengan syarat dapat menunjukkan kebenaran dengan data-data yang akurat.
4
BAB IV
LARANGAN LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari setiap siswa dilarang melakukan hal hal sebaga berikut :
1. Merokok, meminum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat-obat terlarang lainnya.
2. Siswa siswi tidak diperbolehkan berpacaran.
3. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Mencoret dinding bangunan, pagar, perabot, dan peralatan Madrasah lainnya.
6. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga Madrasah dengan kata sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
7. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan Madrasah seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
8. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi dalam media apapun.
9. Membawa kartu dan atau bermain judi.
10. Membawa dan menggunakan HP pada proses pembelajaran maupun waktu les dan ekstrakurikuler.
11. Berkuku panjang, berambut panjang, mengecat rambut atau kuku, bertato.
a. Khusus laki laki : memakai kalung, gelang, anting
b. Khusus perempuan : tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
12. Bekendaraan atau berboncengan dengan lawan jenis kecuali muhrimnya
BAB V
MASUK DAN PULANG MADRASAH
1. Siswa wajib hadir di Madrasah sebelum bel berbunyi.
– Pagi : 07.00 WIB
– Siang : 13.00 WIB
2. Siswa terlambat kurang dari 10 menit harus lapor kepada guru piket/BP dan diijinkan masuk kelas dengan kebijakan dari guru yang mengajar.
3. Siswa terlambat datang lebih dari 10 menit harus lapor kepada guru piket/BP dan diberi tugas sesuai dengan kebijakan guru BP.
4. Selama KBM berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
5
5. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang kerumah/pondok kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler/tambahan pelajaran.
6. Pada waktu berangkat/pulang, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
7. Jam pulang siswa pagi pukul 12.30 WIB, untuk siswa siang pukul 17.00 WIB.
BAB VI
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN
DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.
3. Tim piket kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pembelajaran misalnya : mengisi tinta spidol, membersihkan papan tulis, mengambil absensi, mengisi jurnal dll.
d. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagian struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
e. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan vas bunga.
f. Mengisi papan absensi siswa yang tidak hadir.
g. Melaporkan kepada guru kelas/wali kelas/BP tentang tindakan-tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya :
– corat-coret,
– berbuat gaduh (ramai)
– merusak benda-benda yang ada di dalam kelas
– siswa yang tidak melaksanakan tugas piket
4. Setiap siswa/siswi membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman Madrasah dan lingkungan Madrasah.
5. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
6. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan Madrasah atau di luar Madrasah yang berlangsung bersama-sama.
7. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan Madrasah.
6
8. Setiap siswa wajib mentaati jadwal kegiatan Madrasah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang di berikan Madrasah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
BAB VII
UPACARA BENDERA DAN
PERINGATAN HARI HARI BESAR
1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara/apel bendera yang diselenggarakan oleh Madrasah dan event-event lain yang diselenggarakan oleh Madrasah dengan pakaian seragam yang telah ditentukan.
2. Siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dan hari hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Idul Adha, dll sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Siswa yang tidak dapat mengikuti upacara/apel karena sebab-sebab tertentu harus mendapatkan izin dari guru piket/BP dan membawa surat keterangan dari orangtua/wali.
BAB VIII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Teguran
2. Penugasan atau Pernyataan
3. Pemanggilan orangtua/wali
4. Dikeluarkan dari Madrasah
BAB IX
PENJELASAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam buku tata tertib akan diatur kemudian.